Sidang PerCeraian Ahok Dengan Istrinya Vero Akan Dimulai Rabu Besok

Ahok menikahi Veronica saat wanita cantik itu berusia 19 tahun. Tanpa ada kehebohan sebelumnya, tiba-tiba Ahok melayangkan surat gugatan cerai melalui pengacaranya pada tanggal 5 Januari 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memulai sidang perdana gugatan cerai Ahok-Vero pada Rabu.

Persidangan gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Namun, belum diketahui kepastian kehadiran keduanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah.

Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, belum dipastikan hadir di persidangan perdana perceraian dengan istrinya, Veronica Tan. Rencana sidang perdana beragenda mediasi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Rabu.

Josefina menemui Ahok pada Jumat (12/1) lalu di Mako Brimob. Dalam pertemuan itu, dibahas banyak hal, terutama soal perkembangan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terhadap istrinya, Veronica Tan dijadwalkan pada, Rabu (31/1/2018).

Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 09.00.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya, Veronica, memberikan suara di TPS 54 Kompleks Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017). Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua berlangsung pada hari ini.

Sidang perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan akan digelar di PN Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018. Ahok tidak memiliki. Agenda sidang perdana nantinya adalah mediasi antara Ahok dan Veronica Tan dengan diawali penentuan mediator. Nantinya.

Majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi. Majelisnya akan segera ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara. Setelah persidangan pertama harus ditempuh upaya mediasi, ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sehingga, laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama.

0 Comments