Fakta-fakta Keberingasan Anak di Bawah Umur

Sifat dan prilaku jahat memang bisa melekat pada siapa saja. Mulai dari anak anak (bocah ingusan yang kencing saja belum lurus) sampai orang tua uzur bau tanah. Jika kita deras satu persatu, maka ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa berbuat kejahatan. Salah satunya adalah lingkungan yang tidak kondusif dan moral yang jeblok.

Tapi bukan itu yang akan saya bahas. Di thread saya kali ini, saya hanya fokus pada persoalan bagaimana seharusnya pemerintah dan masyarakat menyikapi fenomena kejahatan yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur. Kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa mungkin akan dianggap wajar oleh sebagian besar masyarakat. Karena UU pidananya pun relatif jelas.

Di Indonesia sendiri, istilah anak di bawah umur itu masih tidak jelas. Bahkan dalam peraturan perundang undangan pun tidak seragam. Sebagian ada yang di bawah 17 tahun, 18 tahun, bahkan ada juga yang 21 tahun. Saya sendiri terkadang bingung, lantas pada usia berapa anak anak bisa dikenakan hukum pidana?

Akhir akhir ini kita kerap disuguhi oleh berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang katanya masih di bawah umur.

kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Tangerang


Sebut saja misalnya pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Tangerang, yang dilakukan dengan biadab oleh tersangka RA yang saat itu berusia 16 tahun.

Bayangkan, salah satu pelaku yang katanya masih di bawah umur bersama 2 temannya memperkosa dan membunuh seorang perempuan dengan sadis dan biadab.

Ketiga pelaku memasukkan tongkat cangkul ke dalam vagina hingga tembus ke paru paru.

Enaknya "Anak Anak Sadis" Di Bawah Umur Ini Diapain?


Sekarang lihat kutipan beritanya :

Quote:Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal berupa hukuman mati. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur.

Sumber : kompas


pembunuhan terhadap sopir online yang dilakukan oleh 2 orang tersangka di Semarang

Quote:Enaknya "Anak Anak Sadis" Di Bawah Umur Ini Diapain?

Begitu pula dengan kasus pembunuhan terhadap sopir online yang dilakukan oleh 2 orang tersangka di Semarang.

Pelakunya diduga adalah 2 orang pelajar SMK yang masih berusia 15 tahun.

Sekali lagi coba bayangkan! Umur baru 15 tahun, kerjaan masih sekolah, kencing masih dipegangin.

Tapi hebat sudah bisa menggorok leher sampai tewas, lalu merampas barang, hingga membawa kabur mobil korban?


 otak pelaku kejahatan di Denpasar Bali

Quote:Enaknya "Anak Anak Sadis" Di Bawah Umur Ini Diapain?


MAD, umurnya baru 15 tahun, tapi siapa sangka dia adalah otak pelaku kejahatan di Denpasar Bali.

Sebagai "panglima" MAD yang dikenal sebagai ketua gang motor ini kerap melakukan tindak kriminal di seputar Denpasar.

Selain tukang rampas dan begal, ia juga tak segan segan menusuk hingga membunuh korban.

Umurnya memang baru 15 tahun.....tapi kelakuannya tak pantas disebut anak di bawah umur. Bajingan!!! emoticon-fuck


Pembunuhan terhadap Hendi Pratama oleh Siswa SMP

Quote:Dentra, seorang siswa SMP Negeri 9 Pangkalpinang. Ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Hendi Pratama, seorang tenaga honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.

Quote:Dikutip dari Tempo.com :

AR mengatakan, mereka sudah merencanakan membunuh Hendi. Korban diajak menghirup lem aibon. Saat korban dalam kondisi teler, dia bersama pelaku lain langsung memukul korban dengan kayu. DE juga mencekik korban.

Sumber : tempo.com



Quote:dan masih banyak lagi
0 Comments